KSPI Sebut UU Ciptaker Akan Menciptakan Ketidakadilan bagi Buruh
Menurutnya, ketidakadilan akan terjadi karena upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dihilangkan. Iqbal memberikan ilustrasi gaji buruh pabrik otomotif besar akan sama dengan pabrik sandal jepit. Persoalan lain yang krusial adalah outsourcing yang tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan. Menurut Iqbal, dengan outsourcing tidak ada lagi kategori pekerjaan pokok dan penunjang.
“Sedangkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pekerjaan yang bisa di-outsourcing hanya ada lima. Kelima pekerjaan itu, seperti cleaning service, keamanan, transportasi, katering, dan pemborong pertambangan,” bebernya. (Baca juga: KLHK: UU Ciptaker Sama Sekali Tidak Mengubah Konsep Dan Prinsip Dasar AMDAL)
Dengan berlakunya UU Ciptaker, lanjut Iqbal, bisa jadi nanti dalam satu perusahaan 95-99% karyawannya berstatus kontrak. Hanya 1-5% pegawai tetap. “Jurnalis atau media besar, baik televisi, daring, maupun cetak, perusahaan asing maupun nasional, boleh outsourcing. Karena semua kegiatan pokok boleh outsourcing,” tandasnya.