KSPI Sebut UU Ciptaker Akan Menciptakan Ketidakadilan bagi Buruh
JAKARTA, Pojokbebas.com – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan berdampak buruk bagi kaum pekerja atau buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai pemberlakuan UU ini akan menimbulkan ketidakadilan bagi para pekerja. Sebab, para pekerja bisa berstatus kontrak seumur hidup tanpa melihat jenis pekerjaanya.
(Baca juga: Unggul Tebal, Hery-Heri Sampaikan Terimakasih Kepada Masyarakat Dan Pendukung)
Hal ini disampaikan kembali oleh Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual , Selasa (15/12/2020). Iqbal memprotes keras mengenai kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang didasarkan pada inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, pola yang diterapkan berdasarkan UU Ciptaker itu tidak akan membuat para pekerja atau buruh mencapai kehidupan yang layak.
“Penyebabnya, penghasilan yang diterima hanya mengikuti kenaikan harga barang. Secara ekonomi, tidak ada kenaikan. Buruh akan dirugikan,” kata Iqbal. (Baca juga: Demonstrasi Penolakan Belum Reda, PIP Diminta Sosialisasi UU Ciptaker)