Krisrama Hanya Kelola 40% Eks Tanah HGU Nangahale, dan Tahapannya Telah Sesuai Dasar Hukum, juga Proses Pembaharuan HGU

8.      Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 17 November 2020 tersebut, maka PT. Krisrama pada tanggal 27 Mei 2021 mengajukan permohonan Pembaharuan Hak Guna Usaha seluas 380 Ha kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (vide surat tanggal 27 Mei 2021).

9.      Surat PT. Krisrama tanggal 27 Mei 2021 tersebut dijawab oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Penetapan Hak Dan Pendaftaran Tanah sesuai surat tanggal 29 Juni 2021 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur, isinya antara lain meminta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur “agar melaporkan pembaharuan Hak Guna Usaha yang dimohonkan tersebut, untuk kemudian disampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah dalam waktu tidak terlalu lama” (vide surat tanggal 29 Juni 2021).

BACA JUGA:
Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Ini Konsekuensinya
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More