Krisrama Hanya Kelola 40% Eks Tanah HGU Nangahale, dan Tahapannya Telah Sesuai Dasar Hukum, juga Proses Pembaharuan HGU
6. Berdasarkan permohonan PT. Krisrama pada tanggal 17 Januari 2020, kemudian diproses dan pada tanggal 29 September 2020 Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menetapkan “bekas HGU Nomor 3/Talibura seluas 868,730 Ha, atas nama PT Perkebunan Kelapa Diag, terletak di Desa Talibura, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dikeluarkan dari basis data tanah terindikasi terlantar” (vide surat tanggal 29 September 2020).
7. Berdasarkan surat Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 29 September 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka pada tanggal 17 November 2020 Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur mengirim surat kepada Direktur PT. Perkebunan Kelapa Diag / PT.Krisrama yang isinya antara lain “Diminta kepada Saudara untuk segera
mengurus pembaharuan haknya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha” (vide surat tanggal 17 November 2020).