Krisrama Hanya Kelola 40% Eks Tanah HGU Nangahale, dan Tahapannya Telah Sesuai Dasar Hukum, juga Proses Pembaharuan HGU
1. PT. Krisrama adalah perubahan dari PT. Perkebunan Kelapa DIAG (vide akta PT), bekas pemegang HGU Nomor 3/Talibura seluas 868,730 Ha yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.
2. Setelah berakhirnya HGU, maka PT Perkebunan Kelapa DIAG dalam hal ini PT.Krisrama mengajukan perpanjangan dan/atau pembaharuan HGU pada tanggal 4 November 2013 (vide surat permohonan).
3. Bahwa permohonan tersebut belum dikabulkan, karena tanah bekas HGU tercatat dalam basis data tanah terindikasi terlantar Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional tahun 2010 dan telah dilakukan penertiban tanah terindikasi terlantar pada tahun 2011. Pada tahun 2017 tanah HGU tersebut masih masuk dalam Registrasi Terindikasi Terlantar (si-TANTE), sehingga proses HGU terhenti.
4. Pada tanggal 17 Januari 2020 PT. Krisrama mengajukan permohonan supaya tanah HGU tersebut dikeluarkan dari Register Si-TANTE (vide surat permohonan).
5. PT. Krisrama juga mengajukan permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk melepaskan + 60% (488,730 Ha) dari keseluruhan 868,730 Ha kepada Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka (vide surat pernyataan).