Krisrama Hanya Kelola 40% Eks Tanah HGU Nangahale, dan Tahapannya Telah Sesuai Dasar Hukum, juga Proses Pembaharuan HGU

Khusus terhadap mereka-mereka yang diduga kuat telah melakukan kekerasn, baik terhadap orang ataupun barang, menghalang-halangi kegitan pelaksanaan pemasangan tanda batas atas tanah obyek HGU seluas 380 Ha, akan diproses sesuai ketentuan yang disediakan oleh undang-undang.

Krisrama Hanya Kelola 40% Eks Tanah HGU Nangahale, dan Tahapannya Telah Sesuai Dasar Hukum, dan Proses Pembaharuan HGU
Anton Stefanus, S.H. (ke-3 dari kiri) didampingi Tim Kuasa Hukum PT  Krisrama, Vikjen Keuskupan Maumere, RP. Telesforus Jenti, O.Carm (kiri) dan Direktur Puspas Keuskupan Maumere RD. John Eo Towa (ke-6 dari kiri) sedang membacakan dasar pengelolaan Eks Tanah HGU Nangahale di hadapan wartawan di Lepo Bispu Maumere, Sabtu (5/2/22). Foto Walburgus Abulat

 

Kedua,  Proses Pembaruan HGU

Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama melalui Anton Stefanus di hadapan wartawan menjelaskan bahwa perbuatan/peristiwa hukum pemasangan tanda batas/patok tanah yang dilakukan oleh PT. Krisrama pada tanggal 18 –22 Januari 2022 tersebut, setelah melewati proses panjang sebagai berikut:

BACA JUGA:
Generasi Muda Harus Perhatikan Lansia
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More