Krisrama Hanya Kelola 40% Eks Tanah HGU Nangahale, dan Tahapannya Telah Sesuai Dasar Hukum, juga Proses Pembaharuan HGU
Khusus terhadap mereka-mereka yang diduga kuat telah melakukan kekerasn, baik terhadap orang ataupun barang, menghalang-halangi kegitan pelaksanaan pemasangan tanda batas atas tanah obyek HGU seluas 380 Ha, akan diproses sesuai ketentuan yang disediakan oleh undang-undang.
Kedua, Proses Pembaruan HGU
Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama melalui Anton Stefanus di hadapan wartawan menjelaskan bahwa perbuatan/peristiwa hukum pemasangan tanda batas/patok tanah yang dilakukan oleh PT. Krisrama pada tanggal 18 –22 Januari 2022 tersebut, setelah melewati proses panjang sebagai berikut: