Krisrama Hanya Kelola 40% Eks Tanah HGU Nangahale, dan Tahapannya Telah Sesuai Dasar Hukum, juga Proses Pembaharuan HGU
10. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha, pada Pasal 17 mengatur tahapan yang harus dilakukan untuk memperoleh HGU, yaitu:
a. Pengukuran bidang tanah; b. Permohonan hak; c. Pemeriksaan tanah; d. Penetapan
hak, dan e. Pendaftaran hak; Bahwa berdasarkan tahapan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tersebut, maka pihak PT. KRISRAMA memulai tahap pertama yaitu pengukuran bidang tanah untuk mendapatkan dokumen berupa Peta
Bidang Tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 18, yang dilakukan dengan
penanaman tanda batas/patok tanah pada batas-batas tanah yang dimohon
seluas 380 Ha pada tanggal 18 – 22 Januari 2022;
Dengan merujuk berbagai ketentuan yang termuat dalam petaturan perundanga-undangan sebagaimana kami uraikan di atas, dan proses yang telah dilalui pihak PT.KRISRAMA sejak tahun 2013 hingga pelaksanaan penanaman Tanda Batas yang berlangsung selama 4 (empat) hari, yaitu dari tanggal 18 – 22 Januari 2022 adalah ssah menurut hukum sehingga patut mendapat perlindungan hukum, dan kepada siapapun yang mengaku berhak/merasa berkepentingan dengan tanah HGU etrsebut, silahkan menggunakan hak-haknya melalui proses yang legal sesuai perundang-undangan yang berlaku, tidak dengan tindakan-tindakan anarkis yang justru akan merugikan diri sendiri karena PT.KRISRAMA tidak tinggal diam. PT.KRISRAMA akan tetap melanjutkan proses pmbaharuan HGU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.