Krisrama Hanya Kelola 40% Eks Tanah HGU Nangahale, dan Tahapannya Telah Sesuai Dasar Hukum, juga Proses Pembaharuan HGU
7. Surat Direktur PT.Krisrama tanggal 27 Mei 2021 ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka pada tanggal 17 November 2020 dengan mengajukan permohonan Pembaharuan Hak Guna Usaha seluas 380 Ha.
8. Surat Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Penetapan Hak Dan Pendaftaran Tanah tanggal 29 Juni 2021, ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang isinya antara lain meminta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur “agar melaporkan pembaharuan Hak Guna Usaha yang dimohonkan tersebut, untuk kemudian disampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah dalam waktu
tidak terlalu lama” ;
9. Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 28 Juli 2021 ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, isinya : “dimintai agar Saudara (Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur) berkoordinasi dengan pihak PT. KRISRAMA untuk mengajukan permohonan dengan menyiapkan dokumen persyaratan terkait pembaharuan Hak Guna Usahanya dan melaporkan kepada kami dalam waktu
yang tidak terlalu lama”;