Krisrama Hanya Kelola 40% Eks Tanah HGU Nangahale, dan Tahapannya Telah Sesuai Dasar Hukum, juga Proses Pembaharuan HGU
3. Surat Permohonan PT. KRISRAMA tanggal 17 Januari 2020 mengajukan permohonan supaya tanah HGU tersebut dikeluarkan dari Register Si-TANTE.
4. Surat Pernyataan PT. KRISRAMA yang ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN untuk melepaskan + 60% (488,730 Ha) dari keseluruhan 8687,305 Ha kepada Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka;
5. Surat Penetapan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 29 September 2020 yang menetapkan: “bekas HGU Nomor 3/Talibura seluas 868,7305 Ha, atas nama PT Perkebunan Kelapa Diag, terletak di Desa Talibura, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dikeluarkan dari basis data tanah terindikasi terlantar” ;
6. Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka pada tanggal 17 November 2020 ditujukan kepada Direktur PT. Perkebunan Kelapa Diag / PT. Krisrama yang isinya antara lain: “Diminta kepada Saudara (Direktur PT. Perkebunan Kelapa Diag / PT. Krisrama) untuk segera mengurus pembaharuan haknya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha”;