Krisrama Hanya Kelola 40% Eks Tanah HGU Nangahale, dan Tahapannya Telah Sesuai Dasar Hukum, juga Proses Pembaharuan HGU
Hadir saat penyampaian fakta di atas di antaranya Wakil Uskup Maumere RP. Telesforus Jenti, O.Carm, dan Direktur Puspas Keuskupan Maumere, RD. John Eo Towa, dan Sekretaris Uskup Maumere, RD. Ephivanus Markus Nale Rimo, S.Fil, S.H., M.H.
Dalam rilis resmi yang dikeluarkan Tim Kuasa Hukum PT Krisrama yang berjudul “Penjelasan Tim Kiasa Hukum PT Krisrama Terkait Pelaksanaan Penanaman Tanda Batas (Pilar) Tanah Eks HGU Nomor:3/Talibura Seluas 380 Ha di Nangahale Tanggal 18-22 Januari 2022 terungkap tiga fakta berikut.
Pertama, terkait Dasar Hukum:
Terkait dasar hukum, Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama menyebutkan 10 fakta yakni:
1. Sertifikat HGU No. 03 Tahun 1993, dengan luas seluruhnya 868,7305 Ha, pemegang hak an. PT.Perkebunan Kelapa Diag yang berakhir tanggal 31 Desember 2013.
2. Surat Direktur PT Perkebunan Kelapa Diag dalam hal ini PT.KRISRAMA tanggal 4 November 2013 yang ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Sikka Perihal: Permohonan Perpanjangan HGU. Permohonan tersebut belum dapat dikabulkan pada waktu itu oleh karena tanah bekas HGU tercatat dalam basis data tanah terindikasi terlantar di Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional tahun 2010 dan telah
dilakukan penertiban tanah terindikasi terlantar pada tahun 2011. Pada tahun 2017 tanah HGU tersebut masih masuk dalam Registrasi Terindikasi Terlantar (si-TANTE), sehingga proses HGU terhenti;