Krisrama Hanya Kelola 40% Eks Tanah HGU Nangahale, dan Tahapannya Telah Sesuai Dasar Hukum, juga Proses Pembaharuan HGU
12. Bahwa apa yang disebut Saudara John Bala sebagai Pendamping hukum/organizer masyarakat Adat tersebut sebagai perlawanan pada tanggal 18-22 Januari 2022 berupa pencabutan tanda batas/patok tanah dan caci maki tersebut, adalah tindakan melawan hukum sehingga kami akan memprosesnya secara hukum.
“Demikian penjelasan kami atas perhatian diucapkan banyak terima kasih,” kata Anton Stefanus.*(Walburgus Abulat)*