Krisrama Hanya Kelola 40% Eks Tanah HGU Nangahale, dan Tahapannya Telah Sesuai Dasar Hukum, juga Proses Pembaharuan HGU

12. Bahwa apa yang disebut Saudara John Bala sebagai Pendamping hukum/organizer masyarakat Adat tersebut sebagai perlawanan pada tanggal 18-22 Januari 2022 berupa pencabutan tanda batas/patok tanah dan caci maki tersebut, adalah tindakan melawan hukum sehingga kami akan memprosesnya secara hukum.

“Demikian penjelasan kami atas perhatian diucapkan banyak terima kasih,” kata Anton Stefanus.*(Walburgus Abulat)*

BACA JUGA:
Soal Pembangunan Ibu Kota Nusantara, ini Nasehat Tony Blair Mantan Perdana Menteri Inggris kepada Jokowi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More