Krisrama Hanya Kelola 40% Eks Tanah HGU Nangahale, dan Tahapannya Telah Sesuai Dasar Hukum, juga Proses Pembaharuan HGU
11. Dengan demikian surat pernyataan Sikap Saudara John Bala Pendamping hukum/organizer Masyarakat Adat tanggal 27 Januari 2022 yang ditujukan kepada Direktur PT. Krisrama, antara lain menyebutkan bahwa :
Pemasangan patok/pilar pada batas-batas tidak melalui kesepakatan
dengan pihak-pihak yang bersengketa, maka masyarakat adat Tana Ai Suku
Goban-Runut dan Suku Soge-Natarmage melakukan perlawanan, perlu kami
tegaskan:
a. PT. Krisrama tidak perlu menunggu kesepakatan dengan pihak manapun karena itu tanah Negara, maka PT. Krisrama hanya melaksanakan permintaan badan/pejabat yang berwenang atas tanah HGU tersebut yaitu Kementerian ATR/BPN.
b. Kalau ada pihak yang merasa ada kepentingan dan dirugikan maka silahkan melakukan gugatan sebagaimana ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen Agraria 11/2016”).
c. Tidak ada pihak yang namanya Masyarakat Adat Tana Ai Suku Goban – Runut dan Suku Soge Natarmage yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah bekas HGU Nomor 3/Talibura tersebut, sehingga secara nyata tidak ada pihak yang bersengketa atas tanah yang dilakukan pemasangan tanda batas/patok tanah tersebut.