Krisrama Hanya Kelola 40% Eks Tanah HGU Nangahale, dan Tahapannya Telah Sesuai Dasar Hukum, juga Proses Pembaharuan HGU

11. Dengan demikian surat pernyataan Sikap Saudara John Bala Pendamping hukum/organizer Masyarakat Adat tanggal 27 Januari 2022 yang ditujukan kepada Direktur PT. Krisrama, antara lain menyebutkan bahwa :
Pemasangan patok/pilar pada batas-batas tidak melalui kesepakatan
dengan pihak-pihak yang bersengketa, maka masyarakat adat Tana Ai Suku
Goban-Runut dan Suku Soge-Natarmage melakukan perlawanan, perlu kami
tegaskan:
a.    PT. Krisrama tidak perlu menunggu kesepakatan dengan pihak manapun karena itu tanah Negara, maka PT. Krisrama hanya melaksanakan permintaan badan/pejabat yang berwenang atas tanah HGU tersebut yaitu Kementerian ATR/BPN.

b.    Kalau ada pihak yang merasa ada kepentingan dan dirugikan maka silahkan melakukan gugatan sebagaimana ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen Agraria 11/2016”).

c.    Tidak ada pihak yang namanya Masyarakat Adat Tana Ai Suku Goban – Runut dan Suku Soge Natarmage yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah bekas HGU Nomor 3/Talibura tersebut, sehingga secara nyata tidak ada pihak yang bersengketa atas tanah yang dilakukan pemasangan tanda batas/patok tanah tersebut.

BACA JUGA:
Tingkatkan Produksi Petani, Penyuluh Gencarkan Gerakan Pengendalian Hama & Penyakit
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More