Krisrama Hanya Kelola 40% Eks Tanah HGU Nangahale, dan Tahapannya Telah Sesuai Dasar Hukum, juga Proses Pembaharuan HGU
8. Hasil anaslisi yuridis menyimpulkan antara lain: Pemerintah Kabupaten Sikka belum menetapkan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat, (sehingga secara hukum kedua Masyarakat Adat yang mengklaim belum diakui keberadaannya). Dan Tanah bekas HGU Nomor 3/Talibura bukanlah tanah adat atau tanah masyarakat adat, melainkan tanah bekas HGU (artinya itu tanah Negara).
9. Berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu maka pada tanggal 26 Juli 2021 Bupati Sikka mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, isinya :
a. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka agar segera memproses
HGU PT. Krisrama.
b. Tanah selain dan selebihnya dari tanah bekas HGU Nomor
3/Talibura Kabupaten Sikka dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten
Sikka dan pengaturan lebih lanjut akan dilaksanakan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau melalui Program GTRA (Gugus Tugas
Reforma Agraria).
10. Oleh karena itu klaim atau keberatan dari Masyarakat Adat tersebut adalah klaim kosong karena tidak ada tanah adat atau tanah ulayat di atas tanah bekas HGU. Dan Masyarakat adatnya sendiri belum ada/diakui keberadaanya.