Krisrama Hanya Kelola 40% Eks Tanah HGU Nangahale, dan Tahapannya Telah Sesuai Dasar Hukum, juga Proses Pembaharuan HGU
5. Pada tanggal 6 April 2020 Bupati Sikka mengeluarkan Keputusan Bupati Sikka Nomor 134/HK/2021 Tentang Tim Terpadu Penyelesaian Tanah Eks Hak Guna Usaha Nangahale, dengan tujuan antara lain melakukan identifikasi dan inventarisasi atas permasalahan yang terjadi di atas tanah Eks Hak Guna Usaha dengan Sertifikat Tanah Nomor 03 Tahun 1993.
6. Bahwa setelah tim bekerja selama + 1 tahun satu bulan (6 April 2020 – 8 Juni 2021), telah melakukan berbagai kegiatan baik dalam rapat-rapat, kegiatan lapangan dan sosialisasi kepada masyarakat, dan terakhir pada tanggal 20 April 2021 melakukan audiensi dengan Menteri ATR/BPN di Jakarta. Hasil audiens agar Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka segera memproses permohonan pembaharuan HGU atas nama PT.
Krisrama seluas 380 Ha dengan catatan penguasaan individu yang ada di dalamnya agar dilakukan relokasi. (vide laporan tim terpadu tanggal 08 Juni 2021).
7. Setelah itu tim melakukan analisis yuridis melalui kajian peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur Masyarakat Adat dan Tanah Adat atau Tanah Hak Ulayat (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedomaan Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat), kemudian melaporkan pelaksanaan tugas disertai rekomendasi tindak lanjut Bupati.