Krisrama Hanya Kelola 40% Eks Tanah HGU Nangahale, dan Tahapannya Telah Sesuai Dasar Hukum, juga Proses Pembaharuan HGU

3.   Bahwa menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen Agraria 11/2016”), mengatur : Kasus pertanahan adalah Sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan.

4.   Bahwa terhadap sengketa dan/atau konflik tersebut dalam penyelesaian melalui mediasi berdasarkan Pasal 34 – 42 peraturan tersebut, hasilnya gagal maka proses selanjutnya adalah melalui proses peradilan perdata/tata usaha negara berdasarkan Pasal 43 Permen tersebut.

Sejak gagalnya mediasi pada tanggal 14 Juli 2016 sampai tanggal 6 April 2021        (selama 4 tahun, 8 bulan, 22 hari) Pihak yang berkeberatan yaitu sekelompok masyarakat yang mengklaim diri sebagai Masyarakat Adat Tana Ai Suku Goban-Runut dan Suku Soge-Natarmage tidak melakukan proses hukum melalui gugatan ke Pengadilan Negeri maupun ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Mengapa mereka diam dan tidak melakukan gugatan? ternyata menurut hukum/peraturan perundang-ndangan yang berlaku, sebagai Subyek Hukum kedua Masyarakat Adat Tana Ai Suku Goban-Runut dan Suku Soge-Natarmage tidak pernah ada/belum lahir (belum diakui oleh Negara) dan obyek hukum berupa tanah yang disebut tanah ulayat atau tanah adat tersebut tidak ada (tidak diakui oleh Negara).

BACA JUGA:
𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 Manggarai 𝐊𝐞𝐜𝐚𝐦 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐏𝐞𝐥𝐞𝐜𝐞𝐡𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐤𝐬𝐮𝐚𝐥 Orang Tua Terhadap Anak Kandung
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More