Krisrama Hanya Kelola 40% Eks Tanah HGU Nangahale, dan Tahapannya Telah Sesuai Dasar Hukum, juga Proses Pembaharuan HGU
3. Bahwa menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen Agraria 11/2016”), mengatur : Kasus pertanahan adalah Sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan.
4. Bahwa terhadap sengketa dan/atau konflik tersebut dalam penyelesaian melalui mediasi berdasarkan Pasal 34 – 42 peraturan tersebut, hasilnya gagal maka proses selanjutnya adalah melalui proses peradilan perdata/tata usaha negara berdasarkan Pasal 43 Permen tersebut.
Sejak gagalnya mediasi pada tanggal 14 Juli 2016 sampai tanggal 6 April 2021 (selama 4 tahun, 8 bulan, 22 hari) Pihak yang berkeberatan yaitu sekelompok masyarakat yang mengklaim diri sebagai Masyarakat Adat Tana Ai Suku Goban-Runut dan Suku Soge-Natarmage tidak melakukan proses hukum melalui gugatan ke Pengadilan Negeri maupun ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Mengapa mereka diam dan tidak melakukan gugatan? ternyata menurut hukum/peraturan perundang-ndangan yang berlaku, sebagai Subyek Hukum kedua Masyarakat Adat Tana Ai Suku Goban-Runut dan Suku Soge-Natarmage tidak pernah ada/belum lahir (belum diakui oleh Negara) dan obyek hukum berupa tanah yang disebut tanah ulayat atau tanah adat tersebut tidak ada (tidak diakui oleh Negara).