Krisrama Hanya Kelola 40% Eks Tanah HGU Nangahale, dan Tahapannya Telah Sesuai Dasar Hukum, juga Proses Pembaharuan HGU

15.   PT. Krisrama akan tetap melanjutkan proses pembaharuan hak guna
usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, sengketa Dan/Atau Konflik HGU Nangahale.

Terkait sengketa dan//atau konflik HGU Nangahale, Tim Kuasa Hukum PT.
Krisrama membeberkan 12 fakta.

1.   Bahwa setelah ada permohonan pembaharuan HGU oleh PT. Krisrama
pada tanggal 4 November 2013, prosesnya menjadi terlambat karena adanya syarat teknis yang belum terpenuhi dan keberatan sekelompok masyarakat dari Wair Kung dan Likong Gete (dari Suku Goban dan Suku Soge/Masyarakat Adat Tana Ai Suku Goban-Runut dan Suku Soge-Natarmage).

2.   Bahwa atas keberatan tersebut maka pada tanggal 14 Juli 2016 dilakukan audiens/mediasi antara Pemerintah Kabupaten Sikka, Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, DPRD Kabupaten Sikka, Tokoh Adat dan Direktur PT.Krisrama dengan Direktorat Pengaturan Dan Penetapan Hak Tanah Dan Ruang Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, namun tidak ada kesepakatan dan tidak ada penyelesaian (vide laporan tim terpadu
tanggal 8 Juni 2021).

BACA JUGA:
Setara Institute Desak Presiden Terbitkan Perpu Batalkan UU Cipta Kerja
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More