Krisrama Hanya Kelola 40% Eks Tanah HGU Nangahale, dan Tahapannya Telah Sesuai Dasar Hukum, juga Proses Pembaharuan HGU

13.   Penanaman tanda batas/patok tanah tersebut telah sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

14.   Untuk kegiatan penanaman tanda batas/patok tanah sebanyak 159 patok di atas tanah seluas 380 Ha tersebut, PT. Krisrama mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, menyiapkan/menyewa pekerja untuk penanaman dimaksud, dan untuk kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaannya, maka dengan memperhatikan saran dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, PT. Krisrama mengajukan permohonan kepada Bupati untuk bantuan keamanan.

Jadi tidak ada preman dan tidak ada upaya melegitimasi dengan mendatangkan Petugas dalam peristiwa penanaman tersebut. Klaim Saudara John Bala Pendamping hukum/organizer masyarakat adat bahwa itu adalah bagian dari satu kesatuan strategi “penguasaan objek sengketa secara paksa” yang telah disiapkan secara sistematis dan terencana (vide surat John Bala tanggal 27 Januari 2022) adalah penilaian yang
menyesatkan dan bersifat provokatif sehingga mampu menggerakan masyarakat untuk melakukan tindakan perlawanan secara melawan hukum.

BACA JUGA:
Senin, Bantuan Kemensos Tiba di Wae Munting
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More