Krisrama Hanya Kelola 40% Eks Tanah HGU Nangahale, dan Tahapannya Telah Sesuai Dasar Hukum, juga Proses Pembaharuan HGU

10.   Berdasarkan surat tanggal 29 Juni 2021 tersebut, pada tanggal 28 Juli 2021 Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur mengeluarkan surat ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, isinya : “dimintai agar Saudara berkoordinasi dengan pihak PT. Krisrama untuk mengajukan permohonan dengan menyiapkan dokumen persyaratan terkait pembaharuan Hak Guna Usahanya dan melaporkan kepada kami dalam waktu yang tidak terlalu lama” (vide surat tanggal 28 Juli 2021).

11.   Bahwa menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha, mengatur Tata Cara Pemberian, Perpanjangan Jangka Waktu dan Pembaharuan Hak Guna Usaha, pada Pasal 17 mengatur tahapannya yaitu: a. Pengukuran bidang tanah; b. Permohonan hak;      c. Pemeriksaan tanah; d. Penetapan hak, dan e. Pendaftaran hak.

12.   Bahwa berdasarkan tahapan tersebut, maka pihak PT. Krisrama memulai tahap pertama yaitu pengukuran bidang tanah untuk mendapatkan dokumen berupa Peta Bidang Tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 18, yang dilakukan dengan penanaman tanda batas/patok tanah pada batas-batas tanah yang dimohon seluas 380 Ha pada tanggal 18 – 22 Januari 2022.

BACA JUGA:
Puan: Penegak Hukum Harus Tindak Spekulan Beras
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More