KPU Manggarai Janji Perbaiki DPS Bermasalah
Selain itu, segala masukan saat pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), di tingkat desa, kecamatan hingga Kabupaten, KPU tindaklanjuti dengan basis dokumen kependudukan yang ada. Begitu juga jika ada kurangcermatnya PPDP saat mencoklit atau kurang cermat dalam menginput data, KPU berusaha memperbaiki di tiap tingkat jajaran.
“Kami tetap melakukan perbaikan sampai data2 itu benar-benar bersih,”kata Albert. Lebih lanjut Alber mengatakan, untuk pemilih yang terdata tanpa NKK atau NIK atau data invalid, sudah diinventarisir dan telah diserahkan ke Disdukcapil Manggarai, sebagai instiitusi yang memiliki mekanisme dan perangkat kerja yang lengkap untuk melengkapi elemen-elemen data dimaksud.
“Pencermatan ini kami serahkan ke Disdukcapil karena PPDP kami sudah tidak aktif lagi. Masalah ini sebagian besar karena saat pencoklitan, pemilih hanya menunjukkan KTP saja tidak disertai KK,”jelas Albert.
Albert juga mengatakan,untuk pemilih yang tidak punya NIK (dipastikan tidak punya do, NTTkumen kependudukan), tetapi riil adalah penduduk setempat setelah diafirmasi oleh pemerintah desa setempat atau ketua RT/RW, KPU telah membawa data-data tersebut ke Disdukcapil sebagai bahan informasi sekaligus meminta Disdukcapil melakuksn perekaman KTP untuk mereka.