KPK Tetapkan 5 Tersangka usai Tangkap Tangan 8 Pegawai Pajak di Jakarta Utara dan Ditahan

Asep juga mengatakan bahwa tersangka ABD dan EY diduga sebagai pihak pemberi suap dan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9-10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026, mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. ***

 

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More