KPK Tetapkan 5 Tersangka usai Tangkap Tangan 8 Pegawai Pajak di Jakarta Utara dan Ditahan

JAKARTA, Pojokbebas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas 8 orang pegawai pajak terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Hal itu disampaikan Asep Guntur Rahayu Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedug Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/2026) sebagaimana dilansir Kupang Antaranews.com.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP,” kata Asep Guntur Rahayu, Minggu.

Asep mengatakan tersangka DWB, AGS dan ASB diduga sebagai pihak penerima suap, dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More