KPK Konfirmasi Suami Zaskia Gotik Terima Uang dari Tersangka Korupsi Gereja di Papua
Eltinus telah divonis lepas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Perkara Eltinus kini sampai pada tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Sedangkan tersangka lainnya masih bergulir di Pengadilan Tinggi Makassar.
KPK mengungkap bahwa total keuntungan pribadi yang diduga masuk kantong pribadi Budiyanto, Arif, Gustaf dan Totok sekitar Rp3,5 miliar.
Dalam kasus korupsi ini diduga nmengalami kerugian sebesar Rp11,7 miliar.
Para tersangka dalam kasus korupsi ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)