KPK Didesak Selidiki Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Peristiwa kebakaran jika dikaitkan dengan penanganan perakara besar tentu menimbulkan keraguan publik. Belum lagi, tambahnya, kalau dikaitkan dengan dikeluarkannya pedoman pemeriksaan jaksa, pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Malasari.

Maka dari itu, lembaga pemantau korupsi atau ICW mendesak agar KPK segera mengambil alih penanganan perkara ini. “Sebab, berdasarkan Pasal 11 UU KPK, lembaga anti rasuah ini diberi kewenanganan untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum, dalam hal ini Jaksa Pinangki Sirna Malasari,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, data perkara kasus tindak pidana khusus atau korupsi tidak ada yang terbakar. “Berkas perkara yang terkait dengan tindak pidana korupsi 100% aman tidak ada masalah,” kata Hari kepada media, Minggu (23/8).

Diketahui, pada Sabtu 22 Agustus 2020 malam, sekira pukul 19.10 WIB, terjadi kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Api diperkirakan berasal dari lantai 3, lalu merambat ke lantai 2, 4 hingga lanta 6.

BACA JUGA:
Lakukan Pungutan untuk Pendanaan Pilkada, Cagub Petahana di Bengkulu Terjaring  OTT
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More