KPK Didesak Selidiki Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

“Jika hal ini benar, maka KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Ramadhana.

Ramadhana memastikan, penyelesaian kasus dugaan tindak pidana suap dengan terduga Pinangki Sirna Malasari harus tutas. Kejagung sendiri masih punya kewajiban untuk membuktikan beberapa poin. Pertama, Kejagung belum menetapkan pihak yang menyuap Malasari.

“Sebab, mustahil jika sebuah tindak pidana korupsi hanya dilakukan oleh satu orang saja. Kedua, Kejaksaan harus menjelaskan, apakah keberangkatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari atas inisiatif sendiri atau karena perintah oknum internal Kejagung,” urai Ramadhana. Ketiga, lanjut dia, Kejagung harus menjelaskan apakah ada komunikasi antara Malasari dengan oknum di internal Mahkamah Agung terkait bantuan penanganan perkara Djoko S Tjandra.

“Jangan sampai kebakaran beberapa waktu lalu justru dijadikan dalih untuk menghentikan langkah membongkar skandal korupsi ini. Sejak awal ICW sudah meragukan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini,” katanya.

BACA JUGA:
Survei Indometer Sebut Ganjar Kokoh di Puncak, Ungguli Prabowo dan Anies
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More