
KPK Bakal Usut Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Djoko Tjandra
Sebagaiana diberitakan, dalam pertimbangan putusan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebutkan sosok King Maker. Fakta itu dibuktikan dengan percakapan antara Pinangki, advokat Anita Kolopaking dan saksi Rahmat.
Diduga King Maker tersebut terkait dengan Action Plan pengurusan fatwa MA agar Joko Tjandra tidak dieksekusi atas putusan PK perkara korupsi cessie Bank Bali. Sayangnya, dalam proses persidangan, sosok King Maker tersebut belum tersingkap siapa orangnya.
Dalam kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra, Pinangki Sirna Malasari diganjar penjara 10 tahun oleh majelis hakim. Pinangki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dan subsider 6 bulan.
Dalam kasus ini, Pinangki dinyatakan telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. (Pb-6)
