
Korupsi Membunuh Investasi, Rakyat Semakin Melarat
Sebagai contoh adalah kasus dugaan korupsi yang menyeret para pejabat tinggi di PT Manggarai Multi Investasi [MMI], yang merugikan uang negara mencapai Rp 1,2 miliar. Pada tahun 2019 PT MMI mengalokasikan dana untuk proyek pengolahan sampah non-organik yaitu, tong sampah, di Kecamatan Langke Rembong. Dan proyek ini didanai oleh PT MMI yang menggunakan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Namun dalam perjalannya apa yang telah tertera dalam dokumen, pengadaan barang ,tong sampah ternyata telah dimanipulasi sehingga menimbulkan kerugian khas negara yang diperkirakan mencapai Rp. 1.294.236.543.
Sehingga pada 19 Desember 2024, dua pejabat tinggi PT MMI, YM selaku Direktur Utama, dan MH Direktur Operasional ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Keduanya diduga bekerjasama dalam memanipulasi pengadaan tong sampah.
Akan tetapi ahkir-ahkir ini, pada 9 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Manggarai, kembali meneliti kasus ini dan mendapati seorang tersangka lagi yaitu, ESD, Direktur CV Patrada, karena mengambil bagian dalam tindak pidana korupsi belanja instalasi pengolahan sampah non-organik pada PT MMI.