Korupsi: Dosa dan Penyangkalan Iman Kristiani
Oleh Asni Asmawati, Mahasiswa STIPAS St. Sirilus Ruteng
Hakikat dari pada tindak pidana korupsi adalah suatu tindakan yang salah dan tidak benar. Dalam ajaran agama Kristen, tindak pidana korupsi adalah perbuatan dosa, jauh dari kebenaran atau Tuhan, dan tindakan pemberontakan atau perlawanan terhadap Tuhan. Pelaku tindak pidana korupsi melakukan perbuatan salah dan tidak benar. Pelaku tindak pidana korupsi melakukan perbuatan korupsi tidak hanya terhadap sesama manusia, tetapi juga terhadap Tuhan Pencipta alam semesta. Korupsi atau kejahatan sama saja dengan dosa (Citranu, 2020).
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah perbuatan jahat, salah, dan tidak benar karena menyalahgunakan kekuasaan atau kepercayaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu dan merugikan orang lain. Apabila seseorang melakukan perbuatan korup tersebut, maka ia terjerumus dalam dosa, karena korupsi jauh dari kebenaran atau Tuhan, melanggar, dan bertentangan dengan nilai-nilai moral dan spiritual atau ajaran iman Kristiani.
Dalam ajaran Katolik, korupsi dianggap sebagai dosa. Hal ini dikarenakan;