Korupsi: Dosa dan Penyangkalan Iman Kristiani
Oleh Asni Asmawati, Mahasiswa STIPAS St. Sirilus Ruteng
Korupsi ibarat penyakit kanker yang mengikis sendi-sendi kehidupan berbangsa dan tidak bisa lepas dari ranah moral dan spiritual. Dalam perspektif Kristiani, korupsi bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, namun merupakan dosa yang mengandung makna pengingkaran iman, karena praktik korupsi bertentangan dengan nilai-nilai fundamental yang diajarkan Yesus Kristus.
Mengapa Korupsi Merupakan Dosa?
Korupsi berasal dari kata latin “corruptio” atau “corruptus” yang berarti kerusakan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, dan tidak bermoral kesucian. Dan kemudian muncul dalam bahasa Inggris dan Perancis “Corruption” yang berarti menyalahgunakan wewenangnya, untuk menguntungkan dirinya sendiri (Kristianto, 2024).
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Korupsi didefinisikan sebagai “setiap orang yang dengan sengaja atau patut diduga dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang karena jabatannya atau karena kedudukannya, membahayakan keuangan negara atau perekonomian negara”.