Korupsi Dana Desa di Lemarang Capai Rp229 Juta, Kasus Segera Disidang

Selain itu, juga Surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Manggarai nomor 29/N.3.17/Fd.1/04/2021 tanggal 29 April 2021. “Atas nama tersangka Donatus Sun selaku kepala Desa Lemarang, Reok Barat sesuai penetapan tersangka nomor B-22/N.3.17 Fd.1/04/2021 tanggal 29 April 2021,” demikian pernyataan Knatpr Kejaksaan Ruteng.

Dan juga, Katarina Rensi selaku bendahara desa Lemarang sesuai penetapan tersangka nomor B-22/N.3.1.17/Fd.1/02/2021 tanggal 29 April 2021. Kejari menambahkan penggeledahan di Kantor PMD bertujuan untuk mencari barang bukti guna melengkapi penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017/2018 di Lemarang, Reok Barat, Kabupaten Manggarai.

Sementara itu, Kadis PMD Siprianus Jamun menyebut berkas yang diperiksa dalam penggeledahan itu adalah dokumen SPJ desa Lemarang. Saat ini, lanjutnya, barang bukti tersebut telah diamankan oleh pihak kejari Manggarai untuk ditindaklanjuti. (Pb-6)

BACA JUGA:
Jokowi: BUM Desa Harus Bertransformasi Agar Ekonomi Desa Meningkat
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More