Korupsi Dana Desa di Lemarang Capai Rp229 Juta, Kasus Segera Disidang

Korupsi Dana Desa di Lemarang Capai Rp229 Juta, Kasus Segera Disidang
Kasus korupsi dana desa di Lemarang, Reok Barat mencapai Rp 229.972.566|Foto istimewa

 

RUTENG, Pojokbebas.com – Kasus korupsi dana desa di Lemarang, Reok Barat mencapai Rp 229.972.566 (Dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh dua lima ratus enam puluh enam rupiah). Hal itu diungkap Kejaksaan Negeri Ruteng, Manggarai, Flores-Nusa Tenggara Timur menyebut kerugian negara dalam

Karenanya, kasus tersebut akan segera diproses ke tahap penuntutan atau persidangan di Pengadilan pada Senin mendatang. Dalam rilis yang disampaikan Kantor Kejaksaan Ruteng pada Kamis, 27 Mei 2021 disebutkan ada 19 orang saksi telah diperiksa dan 2 orang ahli dari Universitas Flores di Ende dan Inspektorat Kabupaten Manggarai.

Terkait penggeledahan di Kantor PMD, Kejari Ruteng menjelaskan hal itu dilakukan berdasarkan surat perintah nomor. print-35/N.3.17/Fd.1/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng nomor 5/Pen.Pid/2021/PN.Rtg tanggal 24 Mei 2021.

BACA JUGA:
Keluarga Maumere di Manggarai Dukung Hery-Heri
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More