Korupsi Dana Desa di Lemarang Capai Rp229 Juta, Kasus Segera Disidang

Korupsi Dana Desa di Lemarang Capai Rp229 Juta, Kasus Segera Disidang
Kasus korupsi dana desa di Lemarang, Reok Barat mencapai Rp 229.972.566|Foto istimewa

 

RUTENG, Pojokbebas.com – Kasus korupsi dana desa di Lemarang, Reok Barat mencapai Rp 229.972.566 (Dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh dua lima ratus enam puluh enam rupiah). Hal itu diungkap Kejaksaan Negeri Ruteng, Manggarai, Flores-Nusa Tenggara Timur menyebut kerugian negara dalam

Karenanya, kasus tersebut akan segera diproses ke tahap penuntutan atau persidangan di Pengadilan pada Senin mendatang. Dalam rilis yang disampaikan Kantor Kejaksaan Ruteng pada Kamis, 27 Mei 2021 disebutkan ada 19 orang saksi telah diperiksa dan 2 orang ahli dari Universitas Flores di Ende dan Inspektorat Kabupaten Manggarai.

Terkait penggeledahan di Kantor PMD, Kejari Ruteng menjelaskan hal itu dilakukan berdasarkan surat perintah nomor. print-35/N.3.17/Fd.1/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng nomor 5/Pen.Pid/2021/PN.Rtg tanggal 24 Mei 2021.

BACA JUGA:
Tanggapi Ketua DPD PAN Manggarai Terkait Refocusing Anggaran, Ketua DPD Golkar: Kritik Harus Punya Basis Data
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More