
Korban Aksi Intoleransi Cidahu, Laporkan Kapolsek Cidahu ke Propam Polri dan Pelaku ke Bareskrim serta Komnas HAM

“Yang kami laporkan ini terkait penistaan agama. Ada kalimat-kalimat mereka yang mengatakan bahwasannya, apabila ada agama lain yang beribadah di tempat itu, sudah mengotori kampung halaman mereka. Itu sangat berbahaya. Karena kan agama apa pun di Indonesia dijamin oleh undang-undang untuk beribadah menurut agamanya masing masing,” kata kuasa hukum Yohanes Wedi.
Laporan lain yang dilayangkan pihak korban ke Mabes Polri adalah terkait dugaan kekerasan terhadap anak-anak remaja, yang mengalami trauma psikis akibat dugaan pengusiran paksa dan intimidasi yang dilakukan para pelaku.
“Kami juga melaporkan tentang kekerasan terhadap anak anak juga. Mereka dalam proses penyembuhan terhadap mental mereka,” lanjut kuasa hukum Wedi.
Selain menyambangi Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri, korban aksi intoleransi Cidahu juga mendatangi Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memenuhi undangan dari pihak Komnas HAM kepada Yohanes Wedi selaku korban dan pemilik Vila di Cidahu.
“kami sebelumnya sangat mengapresiasi, bahwasannya Komnas HAM mengundang kami dan dengan peduli dan hati-hati mendengar keluh-kesah kami. Ternyata mereka juga sebelumnya sudah turun ke lapangan langsung. Dan dikatakan mereka sedikit mendapatkan dalam tanda kutip intimidasi. Dari pihak-pihak terkait. Tapi mereka tetap berkesimpulan bahwa aksi pembubaran ibadah ini adalah suatu pelanggaran HAM. Dan kami nanti menunggu rekomendasi secara resmi dari Komnas HAM,” ungkap kuasa hukum Wedi.* (Pb-7)