
Koptasi Desak KPK Periksa Bambang Brodjonegoro karena Diduga Rangkap Jabatan
Lebih lanjut dijekaskan Saverius, dalam tatanan operasional, terdapat beberapa hal krusial yang berpotensi maladministrasi dalam rekrutmen Komisaris BUMN, misalnya adanya praktek konflik kepentingan, penghasilan ganda, masalah kompetensi, jual beli pengaruh, proses yang diskriminatif, transparansi penilaian, akuntabilitas kinerja komisaris. Sehingga nantinya akan memperburuk tatakelola, menurunkan kepercayaan publik dan mengganggu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BUMN.
Atas dasar landasan hukum tersebut, Koptasi melakukan gerakan penyampaian pendapat terhadap pihak terkait. “Menurut kami jabatan komisaris yang didapuk oleh Bambang Brodjonegoro yang melebihi batas ketentuan undang-undang yang berlaku akan menjadi pelanggaran serius terhadap eksistensi nilai hukum sebagai ‘Panglima Tertinggi’ dan serta berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat di tubuh BUMN dan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Koptai juga mendesak DPR segera panggil Erik Tohir sebagai Menteri BUMN untuk segera minta klarifikasi atas adanya dugaan status rangkap jabatan yang dimiliki Bambang Brodjonegoro yang melanggar norma hukum tentang penempatan posisi komisaris.