Koptasi Desak KPK Periksa Bambang Brodjonegoro karena Diduga Rangkap Jabatan
Ini diperkuat juga dalam ketentuan Pasal 33 mengenai larangan rangkap jabatan tersebut. Dimana larangan tersebut bertujuan agar anggota komisaris dapat benar-benar mencurahkan segala tenaga, pikiran, dan perhatiannya, secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Persero, serta menghindari timbulnya benturan kepentingan.
Di dalam UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga berisi tentang larangan pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi badan usaha. Namun dalam implementasinya, argumentasi yang sering digunakan adalah perbedaan istilah jabatan yang melekat pada penyelenggara sebagai alasan rangkap jabatan, bukan pada etika atau kepatutannya.
“Sehingga kami juga berpendapat bahwa ada unsur pembiaran benturan regulasi dalam penempatan posisi komisaris ditubuh BUMN yang kemudian berdampak pada ketidakpastian dalam proses rekrutmen, pengabaian etika, konflik kepentingan, diskriminasi, dan akuntabilitas yang buruk,” tegasnya.