Koptasi Desak KPK Periksa Bambang Brodjonegoro karena Diduga Rangkap Jabatan

“Dasar pemikiran yang menjadi bukti bahwa Bambang Brodjonegoro telah menyalahi aturan di antaranya, yaitu terdapat larangan bagi komisaris merangkap jabatan sebagai direksi ataupun komisaris pada perusahaan lain. Namun larangan tersebut diduga tidak diindahkan oleh Bambang,” ungkap Saverius.

Perihal status rangkap jabatan yang dimiliki Bambang Brodjonegoro, lanjutnya, jelas akan berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat jika tidak dibatasi di tubuh kementerian BUMN. Baca juga:
Tanggapan ICW Terhadap SP3 Perkara Dugaan Korupsi Sjamsul Nursalim Oleh KPK

Bambang Brodjonegoro diduga menyalahi Pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli) yang pada pokoknya menerangkan bahwa seseorang yang menjabat sebagai direksi atau komisaris pada suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

“Dan melanggar aturan Pasal 33 UU No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang menegaskan bahwa anggota komisaris BUMN dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

BACA JUGA:
Bambang Soesatyo: Setelah Vaksinasi, Tugas Berikutnya Pulihkan Perekonomian
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More