Koptasi Desak KPK Periksa Bambang Brodjonegoro karena Diduga Rangkap Jabatan
JAKARTA, Pojokbebas-Koalisi Pemuda Peduli Tanah Air Indonesia (Koptasi) geruduk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPR, Kementerian BUMN dan beberapa perusahaan milik negara dan perusahaan swasta, Jumat (10/2/2023). Mereka mendesa KPK agar segera periksa Bambang Brodjonegoro karena diduga melakukan praktik rangkap jabatan, yaitu sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Independen di berbagai perusahaan. Baca juga: Catatan Akhir Tahun GARDA NTT Tentang Korupsi Di Kabupaten Timor Tengah Utara NTT
Koordinator Koptasi, Saverius Jena mengatakan berdasarkan penelusuran dan kajian piaknya, perbuatan yang dilakukan Bambang Brodjonegoro diduga telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).