Kopdit Obor Mas Peringati Hari Koperasi Nasional ke-76 Serentak di 22 Cabang di NTT Dalam Balutan Busana Adat Nusantara
Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas & Florespos.net)
“Perizinan, pengaturan dan pengawasan koperasi di sektor jasa keuangan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK). Hal tersebut dapat menjadi ruang bermain baru bagi koperasi, dengan catatan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Menurut Menteri, untuk memajukan koperasi di Indonesia dibutuhkan landasan hukum yang kuat sebagai pegangan bagi semua pihak: Pemerintah, Masyarakat, Aparat Penegak Hukum dan pihak-pihak lainnya. “Sehingga saat ini Kemenkop UKM tengah menyusun RUU Perkoperasian sebagai pengganti UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,” katanya.
Menteri mengakui RUU Perkoperasian ini dirancang untuk mendorong koperasi lebih adaptif terhadap perubahan dan perkembangan ekonomi, teknologi, sosial dan budaya secara global. Dengan adanya pembaharuan UU Perkoperasian ini, kita berharap koperasi mampu menjawab tantangan zaman dan memiliki daya saing dan daya sanding yang besar.
“Berbagai isu strategis telah dimuat dalam RUU tersebut seperti pembaruan ketentuan modal koperasi, lapangan usaha koperasi berdasar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) (ada 1790 pilihan), adopsi teknologi digital dalam tata kelola dan usaha, modernisasi kelembagaan, pengaturan khusus tentang usaha simpan pinjam, rekognisi koperasi Syariah dan afirmasi kepada koperasi sektor riil,” katanya.