
Kopdit Obor Mas Maumere Raih Penghargaan Nasional Kategori Penyalur KUR Terbaik di Indonesia
Laporan Walburgus Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)
Selain itu, lanjut Menteri, yang baru dan mendasar adalah pengakuan tentang pilar-pilar ekosistem koperasi yang melibatkanya banyak lembaga pendukung dan profesi penunjang perkoperasian. Serta pengaturan tentang sanksi pidana untuk meningkatkan perlindungan terhadap badan hukum koperasi dan anggotanya.
“Dengan substansi yang kaya dan fundamental tersebut kami meyakini wajah koperasi Indonesia akan berubah 5-10 tahun mendatang setelah UU tersebut disahkan . Inilah momentum pemajuan koperasi sebagai kunci meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.***