
Kopdit Obor Mas Maumere Raih Penghargaan Nasional Kategori Penyalur KUR Terbaik di Indonesia
Laporan Walburgus Abulat (Wartawan Pojokbebas.com dan Florespos.net)

Koperasi Harus Mampu Jawabi Tantangan Zaman
Sementara Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki dalam sambutannya antara lain mengemukakan bahwa dalam upaya memajukan koperasi di Indonesia maka sangat dibutuhkan landasan hukum yang kuat sebagai pegangan bagi semua pihak: Pemerintah, Masyarakat, Aparat Penegak Hukum dan pihak-pihak lainnya. “Sehingga saat ini Kemenkop UKM tengah menyusun RUU Perkoperasian sebagai pengganti UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,” katanya.
Menteri mengakui RUU Perkoperasian ini dirancang untuk mendorong koperasi lebih adaptif terhadap perubahan dan perkembangan ekonomi, teknologi, sosial dan budaya secara global. Dengan adanya pembaharuan UU Perkoperasian ini, kita berharap koperasi mampu menjawab tantangan zaman dan memiliki daya saing dan daya sanding yang besar.
“Berbagai isu strategis telah dimuat dalam RUU tersebut seperti pembaruan ketentuan modal koperasi, lapangan usaha koperasi berdasar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) (ada 1790 pilihan), adopsi teknologi digital dalam tata kelola dan usaha, modernisasi kelembagaan, pengaturan khusus tentang usaha simpan pinjam, rekognisi koperasi Syariah dan afirmasi kepada koperasi sektor riil,” katanya.