Konfirmasi Setoran Rp1.800 per Ekor Benur, KPK Periksa Eksportir
Selain itu, pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa Edhy Prabowo. Pada pemeriksaan kali ini, Edhy dicecar soal aliran dana yang diterima dan dikelola oleh Amiril Mukminin, staf khususnya. “Edhy Prabowo dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan dan aliran sejumlah uang yang dikelola oleh tersangka AM (Amiril Mukminin),” tutur jubir KPK itu.
Selain itu, lanjut Fikri, tim penyidik KPK sebenarnya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua eksportir benur lainnya, yakni Direktur PT Maradeka Karya Semesta, Untyas Anggraeni dan Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik, Chandra Astan. Akan tetapi, kedua eksportir itu belum memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pemanggilan kedua saksi, kata Fikri, akan dilakukan penjadwalan ulang.
Sebagaimana diberitakan, KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias ekspor benur lobster.
Menyusul Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka antara lain Staf khusus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara itu tersangka pemberi suap barus satu orang yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).