Kompak Indonesia Melaporkan Dugaan Korupsi Perusahaan Asing Foster Oil ke KPK

3.Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT. Pertamina EP dan PD. Migas tertanggal 17 Feberuari 2011, PD. Migas adalah mitra dari PT. Pertamina EP. Pada operasionalnya, melibatkan Foster Oil & Enegry dalam posisi sebagai co-operator atau hanya sebagai pendukung dalam pengoperasian Lapangan Migas Jatinegara namun dalam kenyataannya menguasai secara mutlak dari soal kebijakan hingga penguasaan keuangan.

4.Sesuai Surat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Investigasi Nomor: SR-188/D5/02/2020, Perihal: Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Proses Penetapan Foster Oil & Energy sebagai perusahaan asing pendukung PD. Migas Kota Bekasi dalam Kerjasama Operasi dengan PT. Pertamina EP, Periode 2009–Juli 2019. Surat dengan nomor LHAI-7/D502/2/2020 tertanggal 14 Pebruari 2020, ditujukan kepada: Walikota Bekasi dengan kesimpulan bahwa: PD. Migas Kota Bekasi sama sekali tidak memiliki kendali operasional dan pengelolaan keuangan atas Lapangan Migas Jatinegara. “Hasil audit investigatif tersebut, membuktikan adanya penyimpangan terhadap keuangan Lapangan Migas Jatinegara yang menimbulkan kerugiaan keuangan perusahaan milik daerah dalam hal ini PD. Migas Kota Bekasi.”

BACA JUGA:
Capres Ganjar Siap Jelajahi Kota-kota Jawa Tengah
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More