
Kompak Indonesia Melaporkan Dugaan Korupsi Perusahaan Asing Foster Oil ke KPK
Pertamina EP juga kadang bertindak sebagai kepanjangan tangan Foster dalam melakukan diskusi dan negosiasi dengan PD Migas Bekasi.
Terhadap semua kejanggalan itu, Kompak Indonesia minta KPK agar melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada oknum-oknum yang diduga terlibat dan telah merugikan keuangan negara sebagai tindak pidana korupsi yang harus diberantas. Foster telah bertindak melebihi KSO (PD Migas dan Pertamina EP) padahal dia dipekerjakan oleh KSO.
Berdasarkan hasil audit investigatif BPKP terhadap KSO antara Pertamina EP dan PD. Migas Kota Bekasi menemukan adanya kejanggalan dari sisi mekanisme regulasi juga dalam laporan keuangan KSO. Temuan hasil audit BPKP ini tertuang dalam Surat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Investigasi Nomor: SR-188/D5/02/2020, yang ditujukan kepada Walikota Bekasi. Surat dengan perihal Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Proses Penetapan Foster Oil & Energy sebagai perusahaan asing pendukung PD. Migas Kota Bekasi dalam Kerjasama Operasi dengan PT. Pertamina EP Periode 2009–Juli 2019. Surat BPKP bernomor LHAI-7/D502/2/2020 tertanggal 14 Pebruari 2020.