
Kompak Indonesia Melaporkan Dugaan Korupsi Perusahaan Asing Foster Oil ke KPK
Foster Oil & Energy Pte.Ltd, adalah sebuah perusahaan yang terdaftar di Singapura namun mungkin dimiliki oleh orang-orang Indonesia dan diduga sebagai perusahaan cangkang tapi legal secara hukum.
Foster masuk ke Indonesia dan bertindak sebagai co-operator pada Perusahaan Daerah Minyak dan Gas (PD. Migas) BUMD milik Pemkot Bekasi yang bekerjasama dengan PT. Pertamina EP melalui Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) dalam eksplorasinya. Foster sendiri sebagai mitra KSO sebagai operator lapangan.
Sayangnya, sebagai operator dan mitra KSO antara PD. Migas dan Pertamina EP bertindak dengan kewenangan yang teralu jauh dan melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga baik manajemen, keuangan dan pemasaran dikuasai secara mutlak sehingga tidak ada kontrol dan tidak mau diawasi oleh pemerintah Bekasi. Kontribusi dan sumbangsih ke masyarakat dan Pemda Bekasi nyaris tidak ada selama ini sehingga merugikan Pemda Bekasi dan juga kesepakatan-kesepakatan selama ini mereka batalkan secara sepihak.
Disisi lain, keberadaan Pertamina EP sebagai mitra KSO dengan PD Migas Pemda Bekasi terkesan mendiamkan dan mengabaikan perilaku Foster yang selama ini telah merugikan Pemda Bekasi dan kesejahteraan Masyarakat Bekasi.