Komnas HAM RI Memandang Permasalahan Guru Honorer Sebagai Pelanggaran  Hak Asasi Manusia

Kegagalan dalam melaksanakan salah satu kewajiban merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM, baik yang tergolong dalam hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial, budaya seperti halnya pemenuhan HAM terhadap guru honorer. (pb-5)

BACA JUGA:
LPSK Minta Polres Jaksel Segera Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Tersangkakan Korban Pengeroyokan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More