Komnas HAM RI Memandang Permasalahan Guru Honorer Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Kegagalan dalam melaksanakan salah satu kewajiban merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM, baik yang tergolong dalam hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial, budaya seperti halnya pemenuhan HAM terhadap guru honorer. (pb-5)