Komnas HAM RI Memandang Permasalahan Guru Honorer Sebagai Pelanggaran  Hak Asasi Manusia

Sehubungan dengan adanya pengaduan yang disampaikan kepada Komnas HAM RI tersebut, kemudian Komnas HAM RI berdasarkan Keputusan Sidang Paripurna Nomor 1/SP/I/2019 Bulan Januari tahun 2019 membentuk Tim Bentukan Sidang Paripurna Terkait Penanganan Kasus Guru Honorer guna menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Tim ini dibentuk untuk melakukan pendalaman dan pengamatan pelaksanaan HAM atas permasalahan guru honorer tidak hanya berbasiskan kasus per kasus karena permasalahan guru honorer juga terjadi di banyak tempat di Indonesia.

Permasalahan guru honorer sangat berkaitan dengan aspek regulasi dan aspek hak asasi manusia. Aspek regulasi sangat penting bagi guru honorer salah satunya sebagai payung hukum dengan tujuan jaminan atas keberadaan dari guru honorer dalam pemenuhan hak.

Selain itu, aspek HAM sangat penting dalam melindungi, memenuhi, memajukan dan menghormati HAM. Aspek HAM atas permasalahan guru honorer ini terutama berkaitan dengan hak atas pekerjaan dan hak atas pendidikan. Pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab yang dibebankan oleh negara.

BACA JUGA:
Buka Rapimnas KADIN 2022, Jokowi: Manfaatkan Posisi Kita pada Kepemimpinan Puncak Global di Sisi Ekonomi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More