Komnas HAM RI Memandang Permasalahan Guru Honorer Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Jakarta, Pojokbebas.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memandang, persoalan yang dihadapi oleh para guru honorer merupakan persoalan hak asasi manusia.Pernyataan itu, tertuang dalam siaran pers Komnas Ham di Jakarta, (25/11) dengan nomor: 048/Humas/KH/XI/2020.
Terkait persoalan guru honorer, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) perlu untuk menyampaikan kepada publik bahwa Komnas HAM RI menerima beberapa pengaduan mengenai permasalahan guru honorer pada tahun 2018-2019 diantaranya dari wilayah Nganjuk, Batam, Bekasi, Sulawesi Barat.
Persoalan yang diadukan terkait dengan ketidakjelasan mekanisme pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), permintaan diangkat menjadi CPNS/CPNSD, kesenjangan pendapatan, tunjangan, dan perbedaan fasilitas yang diterima, permintaan kesamaan bentuk kesejahteraan, dan permasalahan pembayaran gaji.