Komisi KPKC dan Migran Perantau Keuskupan Maumere Perkuat Jejaring Berantas Perdagangan Orang Mulai dari Komunitas Basis Gerejani

Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas.com & Florespos.net dan Anggota Komsos KUM)

Keempat, Pengembangan ekosistem penempatan tenaga kerja, meliputi :Pemberdayaan LPTKS dan P3MI, peningkatan kerjasama antar lembaga dalam penyebaran informasi penempatan dan perlindungan Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Antar Kerja Antar Negara (AKAN)-PMI; Peningkatan koordinasi pencegahan pemberangkatan  ilegal tenaga kerja (Satgas TPPO); Optimalisasi tugas dan fungsi desa sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia; Proses pelayanan penempatan tenaga kerja yang cepat ; Peningkatan peran tokoh agama  dan tokoh adat/masyarakat dalam pencegahan pemberangkatan tenaga kerja secara ilegal.

Sementara Pemerhati dan Pegiat HAM yang juga Rektor IFTK Ledalero, RP.  Dr. Otto Gusti Ndegong Madung, SVD dalam materinya antara lain menjelaskan prinsip-prinsip umum/dasar HAM  di antaranya universal yang berlaku untuk semua manusia; kesetaraan dan non-diskriminatif di mana semua manusia memiliki  martabat dan hak yang sama; tidak dapat dicabut, tidak bisa dibagi  karena setiap hak asasi  punya posisi yang sama  pentingnya bagi martabat manusia; saling tergantung dan berkaitan  satu sama lainnya; akuntabilitas/tanggung gugat; partisipasi atau inklusi.Pater Otto Gusti dalam materinya juga secara rinci menguraikan pengelompokan HAM  dan kewajiban negara yang meliputi hak-hak asasi negartif atau liberal; hak-hak asasi aktif atau demokratis, hak asasi atas perlindungan atau hak positif, hak-hak asasi sosial, dan hak-hak asasi kolektif.

BACA JUGA:
Ratusan Guru SMPK Frater dan SMAK Frateran Maumere Siap Implementasi Kurikulum Merdeka
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More