
Komisi III DPR RI Telah Menyetujui Tujuh Calon Anggota Komisi Yudisial
Selanjutnya, persetujuan Komisi III DPR RI akan disampaikan pada rapat paripurna dalam waktu dekat. Berdasarkan ketentuan, mekanisme pengambilan keputusan dalam setiap rapat atau sidang DPR pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara oleh Anggota Komisi III DPR RI. Adapun hasil pandangan fraksi-fraksi yang dibacakan oleh juru bicara masing-masing fraksi merupakan hasil final terhadap tujuh Calon Anggota KY.
Sebelumnya dalam mekanisme seleksi, masing-masing Calon Anggota KY RI diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh Komisi III dalam amplop tertutup secara acak. Selanjutnya calon mengambil nomor urut untuk sesi wawancara dan pemaparan makalah.
Para Calon Anggota KY RI pun telah mengikuti sesi wawancara uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan berdasarkan daftar nomor urut yang telah ditentukan tersebut. Pimpinan rapat pun mengatur mekanisme jalannya sesi wawancara atau tanya-jawab. Pertanyaan dan kesempatan menjawab oleh calon, batas waktu, giliran, dan mekanisme pelaksanaannya diatur oleh pimpinan rapat sesuai dengan Tatib DPR RI (diolah oleh pb-5)