Komisi III DPR: Jangan ada Penyidikan dengan Penganiayaan

JAKARTA, Pojokbebas.com -Kasus tewasnya terduga pelaku kasus narkoba yang dianiaya oleh tujuh anggota Polri mendapat sorotan dari DPR. Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi meminta Polri agar pelaku penganiayaan ditindak tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Dia menegaskan kepada polisi untuk menjalankan proses penyidikan kasus tanpa melakukan pelanggaran. “Jangan karena kurangnya bukti dalam penyidikan kemudian memakai jalan pintas dengan menganiaya demi mengejar pengakuan tersangka,” tegas Johan dalam rilis yang diperoleh media ini, Rabu (2/8/2023).

Sebelumnya, tujuh oknum polisi Polda Metro Jaya menjadi tersangka dan telah ditahan karena diduga menganiaya pelaku narkoba berinisial DK (38). Satu orang lagi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kini berstatus DPO. Baca juga: Komisi III DPR Dukung Kejaksaan Bongkar Dugaan Korupsi Nikel Ilegal

Polda Metro Jaya sendiri menduga ada sembilan oknum polisi yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini, namun satu diantaranya dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana sehingga kasusnya ditangani Bidpropam.

BACA JUGA:
Tambah 3 Terduga Pelaku Penganiayaan MJ Diringkus Polisi
Berita Terkait
1 Komen
  1. ibas berkata

    Artikel yang keren, Informatif sekali dalam pembahasan opini dan kritikan. terima kasih dan sukses selalu info seputar pendidikan dan kebudayaan juga ada disini

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More