Kominfo Tindak Tegas Penyedia Jasa Terindikasi Judi Online

JAKARTA, Pojokbebas.com– Data terbaru transaksi judi online telah mencapai angka hampir Rp400 triliun, dengan jumlah pemain yang meningkat tajam menjadi tiga juta orang.

Demikian disampaikan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Arifiyadi, dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin (19/8).

Menanggapi kondisi ini, Kominfo akan mengambil tindakan tegas terhadap penyedia jasa yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online.

“Jika ada indikasi pelanggaran, kami akan memberikan teguran pertama. Namun, jika tidak terdaftar (PSE) dan ada indikasi digunakan sebagai sarana judi online kami akan melakukan pemutusan secara langsung tanpa teguran,” tegas Teguh dalam diskusi bertema ‘Komitmen Satgas Berantas Judi Online’ .

Teguh menyampaikan bagi penyelenggara sistem khususnya barang dan jasa serta transaksi keuangan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Jika penyelenggara tidak mendaftar, maka Kominfo memiliki kewenangan untuk pemutusan akses.

BACA JUGA:
Aktivis SP-NTT Mengaku Dikeroyok Polisi saat Demo di KLHK, Yarno Dano Bantah Tendang Polisi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More