
Komandan Brimob Kompol Cosmas Dipecat Buntut Rantis Brimob Tabrak Affan Kurniawan
Oleh Ardi E.D. Mbawa, Wartawan di Jakarta.
JAKARTA, Pojokbebas.com – Kasus hilangnya nyawa pengemudi Ojol Affan Kurniawan akibat ditabrak dan digilas kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam demonstrasi massa memprotes kenaikan tunjangan dan gaji anggota DPR RI, Kamis 28 Agustus 2025 memasuki babak baru.
Dalam sidang Komisi kode etik profesi kepolisian yang digelar di Mabes polri Rabu, 3 September 2025, Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menilai, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri yaitu Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, tidak profesional dalam menangani aksi masa yang terjadi pada 28 Agustus 2025.
Ia pun dijatuhi sejumlah sanksi; sanksi etika yaitu prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi administratif, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
“Menjatuhkan sanksi berupa: Satu, sanksi bersifat etika yaitu prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua, sanksi administratif, yaitu pelanggar ditempatkan pada tempat khusus selama 6 hari dan telah dijalani pelanggar terhitung sejak tanggal 29 Agustus 2025 sampai 3 September 2025 di ruang patsus Biro Provos Propam Polri. B. pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. demikian putusan sidang komisi kode etik ini,” kata Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian yang membacakan sanksi tersebut di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).